Hari Rabu (11 Oktober 2017), Kominfo mengumumkan akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan NIK ini merupakan updaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor telepon, terutama adalah nomor prabayar. Sebagai mana kita ketahui bahwa saat ini marak sekali penipuan yang menggunakan panggilan telepon untuk mengelabui korbannya. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan juga sekaligus untuk kepentingan national single identy.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Proses registrasi menggunakan NIK ini berlaku untuk calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar. Pelanggan wajib menggunakan nomor KTP dan KK yang benar, jika data tidak dapat divalidasi maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan. Surat pernyataan ini, isinya menyatakan bahwa seluruh data yang dimasukan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas masalah hukum yang timbul dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Untuk penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan resigtrasi ulang semua pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018.
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Untuk kamu pelanggan lama kartu prabayar wajib untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar yang kamu gunakan. Proses ini baru akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Proses registrasi meliputi, pelanggan melakukan registrasi ulang dengan NIK, lalu penyelenggara jasa telekomunikasi akan memvalidasi ke database Ditjen Dukcapil dan setelah sesuai aktivasi nomor pelanggan.
Untuk pelanggan, cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan mengirimkan SMS ke 4444. Formatnya adalah NIK#NomorKK# untuk pelanggan baru, dan ULANG#NIK#NomorKK# untuk pelanggan lama.
Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melawati batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap. Jika masih belum juga melakukan registrasi ulang baru seluruh layanan akan diblokir.
Jakartawebhosting.com menyediakan layanan Web Hosting, dengan kecepatan dan stabilitas pusat data dan server yang baik, up time server 99,9%, team support yang siap membantu 24 jam dan biaya langganan yang menarik.