Pentingnya SSL untuk Toko Online

Pentingnya SSL untuk Toko Online

Pentingnya SSL untuk Toko Online
Pentingnya SSL untuk Toko Online

Jika pada artikel terdahulu kami pernah membahas tentang pengertian dan sejarah SSL, maka pada artikel kali ini kami akan membahas pentingnya menggunakan SSL untuk toko online. Akan tetapi, sebelum kita membahas lebih lanjut, bagi kalian yang tidak mengetahui dasar dasar keamanan pada dunia internet. Saya akan menjelaskan untuk apa sih itu keamanan keamanan pada dunia internet. Kan kita tidak melakukan apa apa pada saat mengakses internet. Nah, dari sini lah berarti kalian tidak tau apa apa pun di dunia internet.

Karena para penjahat di dunia internet itu sangat banyak sekali yang berusaha melakukan tindak tanduk kejahatan di dunia internet, yang paling mengerikannya adalah mereka para penjahat di dunia internet ini melakukannya tanpa diketahui si target. Mengerikan bukan? Maka dari itu, kalian harus sangat berhati hati selama mengakses internet agak terhindari menjadi korban kejahatan dunia internet. Karena seperti kata pepatah yang sangat terkenal, kejahatan terjadi karena ada celah dan kesempatan. Selalu waspada dan waspada, jangan sampai kalian jadi korban.

Lanjut lagi pada bagaimana kita mengetahui sebuah website aman atau tidak adalah dari Secured Socket Layer atau SSL yang sangat berguna untuk mengamankan transmisi data melalui situs web. Transmisi data seperti informasi kartu kredit, nama pengguna, dan password pengguna, semua informasi sensitif lainnya harus diamankan untuk mencegah pecurian data ketika transaksi online.

Lalu, mengapa SSL untuk toko online sangat penting digunakan? Berikut alasannya.

Kerahasiaan (confidentiality)

Pada saat user (penguna layanan) berkomunikasi dengan server (penyedia layanan) melalui jalur internet, ada beberapa informasi yang penting untuk dijaga kerahasiannya. Misalnya saat user mengisi username dan password pada halaman login. Halaman login yang dilengkapi dengan SSL, dapat menjaga informasi username dan password yang dikirim dari browser user ke server sehingga tidak bisa dilihat oleh orang yang ingin menyadap trafik internet yang sedang digunakan (eavesdropping).

Identifikasi (authentication)

Kegunaan SSL lainnya untuk toko online adalah identifikasi. Identifikasi diperlukan untuk memastikan identitas suatu layanan/aplikasi. Misalnya pada saat user mengakses halaman login internet banking dari sebuah bank, user butuh keyakinan bahwa halaman login yang sedang mereka akses adalah benar milik bank tersebut, bukan halaman login palsu (phising).

Sebuah toko online tentu saja akan sangat bergantung pada website toko mereka. Oleh karena itu SSL sangat dibutuhkan. Meskipun SSL tidak bisa menjamin sebuah website terbebas dari hacker, namun dengan menggunakan SSL untuk toko online Anda, setidaknya bisa menjaga data Anda dari penjahat dunia maya.

Jika diibaratkan, SSL seperti satpam yang menjaga keamanan sebuah toko. SSL memastikan data transaksi yang terjadi secara online dienkripsi/acak sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain. Toko online umumnya memang bertransaksi selama 24 jam. Bayangkan bila pada saat transaksi kerahasiaan Anda tidak terjaga, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tentunya bisa merugikan pihak pembeli maupun pemilik toko online. Oleh karena itu, menggunakan SSL untuk toko online sangat bermanfaat guna menjaga kerahasiaan transaksi pada toko online Anda.

Apa bila Anda sedang ingin memiliki dan membangun website atau blog dan mencari web hosting terbaik, maka Anda sedang membaca artikel yang tepat. Anda bisa membangun website atau blog Anda denganĀ https://www.jakartawebhosting.com/

Ternyata Air Bisa Digunakan Untuk Membuat Baterai Ramah Lingkungan

Kita semua tentunya ingin beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan yang lebih berkelanjutan, tetapi masalahnya cukup sulit untuk membuat sistem ramah lingkungan cukup handal untuk menggantikan sistem yang ada untuk saat ini. Meski demikian satu-per-satu teknologi baru berhasil memanfaatkan sumber energi yang ramah lingkungan. Yang terbaru, peneliti berhasil mengembangkan metode untuk membuat energy storage atau tempat penyimpanan energi seperti baterai dengan menggunakan H2O atau air. Continue reading “Ternyata Air Bisa Digunakan Untuk Membuat Baterai Ramah Lingkungan”

4 Makanan Untuk Otak Yang Dapat Memaksimalkan Fungsinya

Kecerdasan kita merupakan hal yang indah. Hal inilah yang menjadi alasan kita seperti sekarang ini, dan kita harus meneruskannya agar menjadi sukses. Untuk itu kita sendiri harus mendukung otak agar selalu mendapatkan nutrisi yang dibutuhkan. Berikut ini adalah 4 makanan untuk otak yang dapat memaksimalkan fungsinya. Continue reading “4 Makanan Untuk Otak Yang Dapat Memaksimalkan Fungsinya”

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

Tahun 2016 akan segera berakhir, ada banyak sekali kenangan di tahun ini termasuk aplikasi-aplikasi Android terbaik. Untuk menutup akhir tahun ini, kami akan sajikan 8 aplikasi Android terbaik 2016. Dan berikut ini adalah daftarnya.

1. Aplikasi Android Terbaik – Flychat

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

Jika kamu menggunakan Facebook Messenger, aplikasi ini menawarkan fitur chat bubble berupa tampilan yang mirip gelembung yang selalu muncul pada tampilan layar apa saja. Dengan fitur ini kita dapat melihat pesan dan membalasnya, tanpa perlu keluar dari aplikasi yang sedang kita buka.

Sayangnya fitur ini tidak terdapat pada aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, Google Hangout, Skype dan Twitter. Namun dengan aplikasi yang bernama Flychat, fitur ini tersedia untuk banyak aplikasi pesan.

2. Aplikasi Android Terbaik – Giphy

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

Giphy merupakan aplikasi yang menjadi perpustakaan gambar bergerak dengan format gif terbesar di dunia. Kamu bisa mencari gambar gif apa saja mulai dari memes, film, musik, komedi atau yang lainnya. Kirim gambar gif ke teman atau berbaginya ke Facebook, Instragram, atau Twitter, atau kamu simpan sendiri.

3. Aplikasi Android Terbaik – Opera VPN

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

Butuh aplikasi agar kamu bisa mengakses website yang diblok oleh pemerintah, kantor, sekolah atau kampus? Opera VPN bisa menjadi jawaban, aplikasi ini bisa kamu gunakan gratis. Dengan aplikasi ini kamu juga bisa berselancar secara anonymous dengan menyembunyikan alamat IP.

4. Aplikasi Android Terbaik – AirDroid

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

Lupa membawa kabel data untuk memindahkan file dari komputer ke perangkat Android kamu, jangan khawatir kamu bisa menggunakan aplikasi yang bernama AirDroid. Selain untuk mentransfer file dari komputer ke perangkat Android atau sebaliknya, dengan aplikasi ini kamu bisa membalas SMS dari komputer, memasang aplikasi bahkan bisa untuk mengakses kamera.

5. Aplikasi Android Terbaik – Adobe Photoshop Fix

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

Adobe Photoshop Fix merupakan aplikasi retouching foto dengan banyak fitur. Aplikasi ini bisa untuk membersihkan noda, menghaluskan kulit dan permukaan, meningkatkan kontras, meningkatkan pencahayaan di daerah tertentu, memperkecil bentuk wajah dan masih banyak lagi.

6. Aplikasi Android Terbaik – Fingerprint Gestures

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

Sesuai dengan namanya Fingerprint Gestures aplikasi ini membutuhkan sensor sidik jari. Dengan aplikasi ini kamu bisa menambahkan fungsi gesture untuk sensor sidik jari, jadi tidak hanya untuk membuka kuncian layar saja.

Kamu bisa mengaktifkan gesture tertentu untuk meluncurkan aplikasi, memainkan atau menghentikan musik dan masih banyak yang lainnya.

7. Aplikasi Android Terbaik – AmpMe

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

AmpMe memungkinkan pengguna untuk mensinkronisasi beberapa perangkat Android untuk memainkan audio yang sama secara simultan, menjadikannya multi-speaker sound system dimana saja. Konsepnya sangat bagus, tetapi masih belum sempurna karena terkada sinkronisasinya tidak berjalan semestinya.

8. Aplikasi Android Terbaik – Prisma

8 Aplikasi Android Terbaik 2016

Prisma merupakan aplikasi yang dapat mengubah foto kamu menjadi karya seni melalui berbagai filter art-style yang cantik, berdasarkan gaya pelukis terkenal dengan menggunakan teknologi artificial intelligence.

 

Hari Ini Pemerintah Berlakukan Revisi UU ITE

Hari Ini Pemerintah Berlakukan Revisi UU ITE

Pemerintah hari ini, 28 November 2016, mulai memberlakukan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tidak banyak perubahan yang signifikan pada UU ITE ini, pemerintah hanya fokus pada masalah konten.

Seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU ITE, namun bedanya jika sebelumnya dikategorikan sebagai delik umum, makan kini menjadi delik aduan. Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Untuk sarana yang dikategorikan sebagai media elektronik dalam UU ITE, termasuk SMS, media sosial, email dan mailing list.

Jadi sekarang kita harus lebih berhati-hati dalam membuat konten di media elektronik jangan sampai konten yang kita buat termasuk ke dalam hal yang dilarang. Dan juga jangan pernah untuk menyebar informasi yang menyebar kebencian, yang kebenaran dan sumbernya saja tidak bisa dipastikan.

Adapun perubahan dalam UU ITE yang baru adalah sebagai berikut:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

 

Jakartawebhosting Banner 468-60px